Jumat, 21 Februari 2014

Malapraktik Dan Tanggung Jawab Bidan Dalam Melaksanakan Praktek Mandiri


A.    Malapraktik
Menurut Munir Fuady, malapraktik memiliki pengertian sebagai berikut: setiap tindakan medis yang dilakukan dokter atau orang-orang dibawah pengawasannya, atau penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal dignosis, terapeutik dan manajemen penyakit yang dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan prinsip-prinsip profesional baik dilakukan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati yang menyebabkan salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya yang menyebabkan dokter atau perawat harus bertanggung jawab baik secara administratif, perdata maupun pidana. Kegagalan ini dapat disebabkan berbagai macam faktor:
1.         Adanya unsur kelalaian
Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu melakukan tugasnya dengan tidak hati-hati atau tidak sewajarnya. Kelalaian sendiri bukan merupakan pelanggaran hukum jika kelalaian tersebut tidak menimbulkan kerugian pada orang lain. Oleh karena itu kelalaian dimaksudkan dalam malapraktik ini adalah kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan kerugian materi bahkan nyawa seseorang.

2.         Adanya unsur kesalahan bertindak
Kesalahan bertindak ini terjadi karena kurangnya ketelitian dokter didalam melakukan observasi terhadap pasien sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan bersama.
3.         Adanya unsur pelanggaran norma profesi atau hukum
Pelanggaran norma profesi ini terjadi pada saat seseorang dokter atau petugas kesehatan melakukan tindakan di luar batas wewenangnya.
4.         Adanya kesengajaan untuk melakukan tindakan yang merugikan
Tindakan kesengajaan terjadi ketika seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya melakukan hal-hal diluar apa yang seharusnya dilakukan hanya karena alasan untuk memperoleh keuntungan semata.
B.     Tanggung jawab bidan dalam melaksanakan praktek mandiri.
Dalam melaksanakan praktek mandiri, bidan melakukan tugas yang sangat berat. Disamping tugas berat yang harus diembannya bidan juga dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakan yang telah dilakukannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berikut tanggung jawab bidan:
1.    Tanggung jawab secara moral
Tanggung jawab ini muncul apabila bidan didalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan praktek mandiri telah melanggar dari sumpah yang sudah diucapkan pada saat bidan dinyatakan lulus sebagai bidan. Sehingga tanggung jawab ini timbul apabila bidan dalam melaksanakan praktek mandiri telah melanggar norma-norma yang ada didalam masyarakat sehingga bertentangan dengan sumpah yang telah diucapkan pada saat bidan dinyatakan lulus dari pendidikan untuk dapat memberikan asuhan kebidanan kepada masyarakat.
2.    Tanggung jawab etis
Tanggung jawab ini berlaku apabila dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan praktek mandiri telah mengabaikan tugas yang diberikan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat atau menyimpang dari kode etik. Dengan demikian, semua tindakan bidan yang telah dilakukannya harus dipertanggung jawabkan dihadapan organisasi profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
3.    Tanggung jawab secara hukum
Tanggung jawab secara hukum ini masih dibagi lagi menjadi 3 yaitu:
a.    Tanggung jawab secara pidana
Tanggung jawab secara pidana ini berdasarkan pada Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan dan KUHP (kitab Undang-undang hukum pidana). Tanggung jawab ini berlaku apabila bidan dalam melaksanakan praktek mandiri mengakibatkan kerugian terhadap pasien dari akibat suatu kesalahan atau kelalaian berakibat fatal terhadap pasien, misalnya: cacat, bahkan kematian.
Dalam Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 80 ayat (1) disebutkan: “barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00”
Ketentuan pidana ini berlaku apabila korban (pasien) melaporkan kepada penyidik (Polisi) dan penyidik melakukan penyidikan terhadap kasus atau permasalahan tersebut untuk tindak lanjut.
b.    Tanggung jawab secara perdata
Berbeda dengan tanggung jawab secara pidana, tanggung ini lahir atau timbul apabila pasien merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh bidan. Sehingga pasien berhak menuntut ganti kerugian kepada bidan dari akibat yang telah ditimbulkan. Pengaturan tentang ganti kerugian atau tanggung jawab secara perdata diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 55 juga mengatur tentang ganti kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan.
c.    Tanggung jawab secara Hukum Administrasi Negara
Tanggung jawab secara administrasi berlaku bagi bidan apabila mengabaikan atau melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.

DAFTAR PUSTAKA
Ide Alexandra. 2012. Etika Dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan. Grasia Book Publisher: Yogyakarta.
Utomo Joko. 2004. Tanggung Jawab Bidan Dalam Melaksanakan Praktek Bidan Mandiri (Studi Kasus Praktek Bidan Mandiri Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak). Skripsi (online). http://eprints.unika.ac.id/11188/.pdf (diakses tanggal 09 Desember 2013).
Yunanto Ari dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Penerbit Andi: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar