A. Malapraktik
Menurut Munir Fuady, malapraktik memiliki pengertian
sebagai berikut: setiap tindakan medis yang dilakukan dokter atau orang-orang
dibawah pengawasannya, atau penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap
pasiennya, baik dalam hal dignosis, terapeutik dan manajemen penyakit yang
dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan prinsip-prinsip
profesional baik dilakukan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati yang
menyebabkan salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian
dan kerugian lainnya yang menyebabkan dokter atau perawat harus bertanggung
jawab baik secara administratif, perdata maupun pidana. Kegagalan ini dapat
disebabkan berbagai macam faktor:
1.
Adanya unsur kelalaian
Yang dimaksud dengan
kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu melakukan tugasnya dengan
tidak hati-hati atau tidak sewajarnya. Kelalaian sendiri bukan merupakan
pelanggaran hukum jika kelalaian tersebut tidak menimbulkan kerugian pada orang
lain. Oleh karena itu kelalaian dimaksudkan dalam malapraktik ini adalah
kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan kerugian materi bahkan nyawa
seseorang.
2.
Adanya unsur kesalahan bertindak
Kesalahan bertindak ini
terjadi karena kurangnya ketelitian dokter didalam melakukan observasi terhadap
pasien sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan bersama.
3.
Adanya unsur pelanggaran norma profesi
atau hukum
Pelanggaran norma
profesi ini terjadi pada saat seseorang dokter atau petugas kesehatan melakukan
tindakan di luar batas wewenangnya.
4.
Adanya kesengajaan untuk melakukan
tindakan yang merugikan
Tindakan kesengajaan
terjadi ketika seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya melakukan hal-hal
diluar apa yang seharusnya dilakukan hanya karena alasan untuk memperoleh
keuntungan semata.
B. Tanggung
jawab bidan dalam melaksanakan praktek mandiri.
Dalam melaksanakan praktek mandiri, bidan melakukan
tugas yang sangat berat. Disamping tugas berat yang harus diembannya bidan juga
dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakan yang telah dilakukannya
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berikut tanggung jawab
bidan:
1. Tanggung
jawab secara moral
Tanggung jawab ini
muncul apabila bidan didalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan praktek
mandiri telah melanggar dari sumpah yang sudah diucapkan pada saat bidan
dinyatakan lulus sebagai bidan. Sehingga tanggung jawab ini timbul apabila
bidan dalam melaksanakan praktek mandiri telah melanggar norma-norma yang ada
didalam masyarakat sehingga bertentangan dengan sumpah yang telah diucapkan
pada saat bidan dinyatakan lulus dari pendidikan untuk dapat memberikan asuhan
kebidanan kepada masyarakat.
2. Tanggung
jawab etis
Tanggung jawab ini
berlaku apabila dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan praktek mandiri
telah mengabaikan tugas yang diberikan untuk melakukan pelayanan kepada
masyarakat atau menyimpang dari kode etik. Dengan demikian, semua tindakan
bidan yang telah dilakukannya harus dipertanggung jawabkan dihadapan organisasi
profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
3. Tanggung
jawab secara hukum
Tanggung jawab secara
hukum ini masih dibagi lagi menjadi 3 yaitu:
a. Tanggung
jawab secara pidana
Tanggung jawab secara
pidana ini berdasarkan pada Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
Undang-undang no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan dan KUHP (kitab
Undang-undang hukum pidana). Tanggung jawab ini berlaku apabila bidan dalam
melaksanakan praktek mandiri mengakibatkan kerugian terhadap pasien dari akibat
suatu kesalahan atau kelalaian berakibat fatal terhadap pasien, misalnya:
cacat, bahkan kematian.
Dalam Undang-undang no.
23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 80 ayat (1) disebutkan: “barang siapa dengan
sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00”
Ketentuan pidana ini
berlaku apabila korban (pasien) melaporkan kepada penyidik (Polisi) dan
penyidik melakukan penyidikan terhadap kasus atau permasalahan tersebut untuk
tindak lanjut.
b. Tanggung
jawab secara perdata
Berbeda dengan tanggung
jawab secara pidana, tanggung ini lahir atau timbul apabila pasien merasa
dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh bidan. Sehingga pasien berhak
menuntut ganti kerugian kepada bidan dari akibat yang telah ditimbulkan.
Pengaturan tentang ganti kerugian atau tanggung jawab secara perdata diatur
dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan pasal 55 juga mengatur tentang ganti kerugian yang
ditimbulkan oleh tenaga kesehatan.
c. Tanggung
jawab secara Hukum Administrasi Negara
Tanggung jawab secara administrasi
berlaku bagi bidan apabila mengabaikan atau melanggar ketentuan yang sudah
diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
DAFTAR PUSTAKA
Ide Alexandra. 2012. Etika Dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan.
Grasia Book Publisher: Yogyakarta.
Utomo Joko. 2004. Tanggung Jawab Bidan Dalam Melaksanakan Praktek Bidan Mandiri (Studi
Kasus Praktek Bidan Mandiri Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak). Skripsi
(online). http://eprints.unika.ac.id/11188/.pdf
(diakses tanggal 09 Desember 2013).
Yunanto
Ari dan Helmi. 2010. Hukum Pidana
Malpraktik Medik. Penerbit Andi: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar