Jumat, 21 Februari 2014

Judul : Peran Bidan Terhadap Pasien Dalam Akses Layanan Kesehatan Jampersal


Thema      :      Refleksi Jampersal Bagi Petugas Kesehatan (Bidan) Terhadap Pasien Dan Implikasinya.
.
Bidan adalah suatu profesi yang dinamis. Perubahan yang terjadi begitu cepat, mengharuskan bidan secara terus-menerus untuk memperbaharui keterampilannya dan meningkatkan kemampuannya. Dalam upaya pelayanan kebidanan yang berfokus pada kesehatan reproduksi, peran dan fungsi bidan adalah sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
1.        Peran sebagai pelaksana
Bidan sebagai pelaksana memberi pelayanan kebidanan pada wanita dalam siklus kehidupannya, asuhan neonatus, bayi dan anak balita. Sebagai pelaksana bidan mempunyai tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi,  dan tugas ketergantungan.
a.         Tugas mandiri, seperti menetapkan manajement kebidanan pada setiap asuhan kebidanan, memberi pelayanan dasar masalah kesehatan reproduksi remaja dan wanita dewasa melibatkan partisipasi mereka sebagai klien, memberi asuhan kebidanan pada klien selama masa hamil, persalinan dan fase nifas yang melibatkan klien/keluarga, memberi asuhan bagi bayi baru lahir, balita, memberi asuhan kebidanan bagi wanita usia subur dan pelayanan keluarga berencana, dan memberikan asuhan kebidanan bagi wanita dengan gangguan sistem reproduksi, klimakterium dan menopause .
b.         Tugas kolaborasi, kemampuan bidan dalam bentuk kerja sama pelayanan dan penanganan masalah klien, seperti menerapkan pola manajement dan asuhan kebidanan yang tetap melibatkan klien dan keluarganya, memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil berisiko tinggi, persalinan berisiko tinggi atau nifas berisiko tinggi, bayi baru lahir, balita berisiko tinggi dan pertolongan pertama kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c.         Tugas ketergantungan adalah kemampuan bidan yang berupa pelimpahan tugas dan tanggung jawab pada tingkat yang lebih tinggi, seperti menerapkan manajement dan asuhan kebidanan yang sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga, memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan kasus kehamilan dengan risiko tinggi, persalinan, perawatan bayi baru lahir atau balita dengan kelainan tertentu  dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan yang tetap melibatkan klien dan keluarganya
2.        Peran sebagai pengelola
Peran bidan sebagai pengelola meliputi tugas pengembangan pelayanan kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim. Tugas-tugas pengembangan pelayanan kesehatan meliputi kajian kesehatan ibu dan anak (KIA) dan menyusun rencana kerja, pengelolaan kegiatan pelayanan dan kesehatan masyarakat, melakukan koordinir supervisi dan membimbing kader, dukun beranak atau tenaga kesehatan lainnya, mengembangkan strategi pelayanan kesehatan, mengembangkan potensi masyarakat di bidang kesehatan, mempertahankan, meningkatkan kualitas kesehatan, keamanan praktik kebidanan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
3.        Peran sebagai pendidik
Tugas bidan sebagai pendidik meliputi memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan bagi klien dan keluarganya atau kelompok-kelompok masyarakat mengenai penanggulangan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarganya, melatih dan membina kader-kader termasuk mahasiswa dan perawat serta para dukun beranak yang ada di wilayah kerjanya dan sebagai motorship dan preceptorship bagi calon tenaga kesehatan dan bidan baru.
4.        Peran sebagai peneliti
Peran bidan sebagai peneliti meliputi melaksanakan kegiatan penelitian baik secara mandiri atau kelompok, yang bertujuan mengidentifikasi kebutuhan, penyusunan rencana dan pelaksanaan penelitian, mengelola dan menginterpretasikan data, menyusun laporan dan memanfaatkan hasil investigasinya.
            Bidan bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pasien dan bidan berhak memberikan intervensi secara maksimal sesuai dengan kebutuhannya. Definisi pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau petugas kesehatan lainnya.
            Menurut komite pengawasan akses layanan kesehatan Amerika, definisi akses adalah pemanfaatan layanan kesehatan tepat waktu untuk mencapai status kesehatan yang baik, yang paling memungkinkan. Dengan demikian, akses mengandung arti layanan kesehatan tersedia kapanpun dan dimanapun diperlukan oleh masyarakat.
            Layanan kesehatan merupakan suatu produk berupa jasa atau barang yang dihasilkan oleh suatu produsen, dalam hal ini bisa provider maupun institusi kesehatan. Sekilas, tampaknya layanan kesehatan sama dengan barang ekonomi lainnya yang ada di pasar. Namun, perlu diwaspadai bahwa layanan kesehatan mempunyai karakteristik unik yang tidak dimiliki oleh barang ekonomi lainnya, sehingga memerlukan perhatian khusus.
            Layanan kesehatan harus terdistribusi menurut geografi, sosial ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sehingga dikatakan bahwa akses layanan kesehatan telah ekuitas. Sebaliknya, jika layanan kesehatan belum terdistribusi menurut geografi, sosial ekonomi dan kebutuhan masyarakat, dapat dikatakan bahwa akses layanan kesehatan inekuitas.
            Saat ini telah hadir Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang program jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka dimasa mendatang jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan berupa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan obat-obatan serta bahan medis habis pakai diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pemberi pelayanan kesehatan dapat berupa fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik swasta, yang telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal) ini untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 khususnya menurunkan angka kematian ibu hingga tiga perempat dan angka kematian bayi hingga dua pertiga AKI/AKB tahun sebelumnya. Tidak seluruhnya jenis pelayanan kesehatan pada program Jampersal dipergunakan tepat sasaran. Berdasarkan hasil survei sebuah penelitian kepada 17 responden (ibu hamil dan ibu nifas) hanya 3 orang yang sudah menggunakan Jampersal. Mayoritas masih belum menggunakan Jampersal karena tidak mengetahui tentang program Jampersal (64,28%) dan menganggap bahwa prosedur mengikuti Jampersal rumit (21,42%).
Ekuitas dalam pemberian pelayanan kesehatan merupakan keadilan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada dua atau lebih kelompok. Terdapat dua bentuk utama dari ekuitas, yaitu ekuitas horisontal dan ekuitas vertikal. Penilaian ekuitas horisontal dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah dengan menganalisis apakah perlakuan yang sama untuk kebutuhan yang sama (Equal Treatment for Equal Need atau ETEN) telah tercapai. Sedangkan ekuitas vertikal dinilai dari pemberian pelayanan sesuai dengan proporsi kebutuhan. Ibu pengguna Jampersal dengan ekuitas tinggi mendapatkan atau memanfaatkan pelayanan KIA paling banyak. Begitu juga pada kelompok ibu non-Jampersal dengan ekuitas rendah mendapatkan atau memanfaatkan pelayanan KIA paling sedikit. Hal ini dapat dipahami bahwa ekuitas terhadap pelayanan kesehatan dapat mempengaruhi pemanfaatan ibu hamil terhadap pelayanan kesehatan. Semakin tinggi ekuitas maka ibu akan semakin mampu untuk menggunakan pelayanan kesehatan. Pemanfaatan ibu Jampersal dan non Jampersal sama-sama memiliki pemanfaatan yang tinggi. Namun ibu yang menggunakan Jampersal lebih sering memanfaatkan pelayanan daripada ibu non Jampersal. Jampersal dapat diartikan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan oleh ibu hamil.
Peran serta bidan dalam akses pelayanan kesehatan Jampersal diharapkan mampu terealisasikan secara merata, karena di Indonesia sendiri banyak ibu hamil, bersalin dan nifas yang masih belum menggunakan jasa pelayanan ini. Petugas kesehatan dan Puskesmas hendaknya lebih meningkatkan promosi program Jampersal kepada masyarakat agar dapat meningkatkan jumlah pengguna Jampersal. Selain faktor tenaga kesehatan, masyarakat merupakan kelompok yang memegang peran penting dalam tercapainya ekuitas. Pengetahuan tentang berbagai program kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah akan meningkatkan akses masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan murah.





DAFTAR PUSTAKA
Janiwarty dan Bertsaida. 2013. Pendidikan Psikologi Untuk Bidan. Penerbit Andi: Yogyakarta.
Pudjiraharjo Intan Nina Sari. 2013. Ekuitas Dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan. Jurnal (online). http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/3.%20Intan%20Nina%20S._JAKIv1n1.pdf (diakses tanggal 12 november 2013).
Retnaningsih Ekowati. 2013. Akses Layanan Kesehatan. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Syafruddin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. EGC: Jakarta.
Yunanto Ari dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Penerbit Andi: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar