Rabu, 22 Januari 2014

SUPERVISI DAN SUPERVISOR DALAM PENDIDIKAN


 SUPERVISI DAN SUPERVISOR DALAM PENDIDIKAN
Supervisi adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu kegiatan yang sistematis dan terkadang terencana yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pendidik guna meningkatkan kinerja serta kualitas dan kuantitas seorang pendidik dalam kegiatan pendidikan sekolah yakni pelaksanaan pembelajaran serta mendorong para tenaga pendidik untuk menjadi lebih baik lagi demi terwujudnya sistem pembelajaran yang sebaik mungkin. Sedangkan supervisor adalah pelaksana atau pelaku supervisi dan hendaknya memiliki ciri-ciri pribadi yang baik, memiliki pembawaan kecerdasan yang tinggi, pandangan yang luas mengenai proses pendidikan dalam masyarakat, kepribadian yang menyenangkan dan kecakapan melaksanakan hubungan yang baik, serta menaruh minat terhadap masalah-masalah dalam proses pembelajaran. Contoh supervisor adalah kepala sekolah dan pengawas dari departemen pendidikan. Keduanya harus dapat memberikan arahan, bimbingan dan dorongan secara terus menerus kepada sekolah.
Bantuan terhadap guru dalam melaksanakan tugas yang dikerjakannya, dapat dilakukan melalui pelaksanaan supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan memberikan tekanan pada proses pembentukan dan pengembangan kemampuan professional guru atau dosen (pendidik), yang dimulai dengan mengadakan perbaikan dalam cara mengajar pendidik di kelas, dengan cara ini diharapkan siswa dapat belajar dengan baik, sehingga tujuan pengajaran dapat tercapai.
Rancangan yang dapat dilakukan oleh tenaga pendidik (dosen) untuk siap disupervisi adalah:
1.     Persiapan mental, maksudnya dosen harus memiliki mental dan niat yang cukup kuat untuk bisa disupervisi, serta jiwa yang mampu menerima banyak kritikan dan saran dari supervisor.
2.     Komunikasi yang baik. Seorang dosen diharuskan mampu berkomunikasi dengan baik, cara bicara yang baik kepada mahasiswa, rekan pendidik maupun supervisor.
3.     Keterampilan dalam pengajaran. Dosen menguasai materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan dan mampu mengajarkan atau menyalurkan ilmu sebaik mungkin kepada peserta didik.
4.     Memiliki sikap yang baik sebagai dosen. Maksudnya memiliki wibawa, tegas dalam pengajaran, dan memiliki ciri khas sebagai dosen agar selalu disenangi oleh mahasiswa, serta dapat membina hubungan baik tidak hanya pada mahasiswa akan tetapi sesama rekan pendidik lainnya.
5.     Dapat memfungsikan media dan teknologi pendidikan. Misalnya, penggunaan bahan ajar, sehingga terlaksananya proses pembelajaran yang berkualitas.
6.     Memiliki etika dan patuh terhadap aturan. Maksudnya, tidak memiliki kasus yang melanggar aturan sekolah dan mentaati peraturan yang berlaku.
Supervisi ini, lebih dimaksudkan untuk memperbaiki cara pengajaran dari yang kurang baik menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik. Perlu adanya kerja sama antara peserta supervisi dengan supervisor agar sistem pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat terlaksana semaksimal mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar