SUPERVISI DAN SUPERVISOR DALAM PENDIDIKAN
Supervisi
adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu kegiatan yang sistematis dan terkadang
terencana yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
pendidik guna meningkatkan kinerja serta kualitas dan kuantitas seorang
pendidik dalam kegiatan pendidikan sekolah yakni pelaksanaan pembelajaran serta
mendorong para tenaga pendidik untuk menjadi lebih baik lagi demi terwujudnya
sistem pembelajaran yang sebaik mungkin. Sedangkan supervisor adalah pelaksana
atau pelaku supervisi dan hendaknya memiliki ciri-ciri pribadi yang baik,
memiliki pembawaan kecerdasan yang tinggi, pandangan yang luas mengenai proses
pendidikan dalam masyarakat, kepribadian yang menyenangkan dan kecakapan
melaksanakan hubungan yang baik, serta menaruh minat terhadap masalah-masalah
dalam proses pembelajaran. Contoh supervisor adalah kepala sekolah dan pengawas
dari departemen pendidikan. Keduanya harus dapat memberikan arahan, bimbingan
dan dorongan secara terus menerus kepada sekolah.
Bantuan terhadap guru dalam
melaksanakan tugas yang dikerjakannya, dapat dilakukan melalui pelaksanaan
supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan memberikan tekanan pada proses
pembentukan dan pengembangan kemampuan professional guru atau dosen (pendidik),
yang dimulai dengan mengadakan perbaikan dalam cara mengajar pendidik di kelas,
dengan cara ini diharapkan siswa dapat belajar dengan baik, sehingga tujuan
pengajaran dapat tercapai.
Rancangan yang dapat
dilakukan oleh tenaga pendidik (dosen) untuk siap disupervisi adalah:
1. Persiapan
mental, maksudnya dosen harus memiliki mental dan niat yang cukup kuat untuk
bisa disupervisi, serta jiwa yang mampu menerima banyak kritikan dan saran dari
supervisor.
2. Komunikasi
yang baik. Seorang dosen diharuskan mampu berkomunikasi dengan baik, cara
bicara yang baik kepada mahasiswa, rekan pendidik maupun supervisor.
3. Keterampilan
dalam pengajaran. Dosen menguasai materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum
yang telah ditetapkan dan mampu mengajarkan atau menyalurkan ilmu sebaik
mungkin kepada peserta didik.
4. Memiliki
sikap yang baik sebagai dosen. Maksudnya memiliki wibawa, tegas dalam
pengajaran, dan memiliki ciri khas sebagai dosen agar selalu disenangi oleh
mahasiswa, serta dapat membina hubungan baik tidak hanya pada mahasiswa akan
tetapi sesama rekan pendidik lainnya.
5. Dapat
memfungsikan media dan teknologi pendidikan. Misalnya, penggunaan bahan ajar,
sehingga terlaksananya proses pembelajaran yang berkualitas.
6. Memiliki
etika dan patuh terhadap aturan. Maksudnya, tidak memiliki kasus yang melanggar
aturan sekolah dan mentaati peraturan yang berlaku.
Supervisi
ini, lebih dimaksudkan untuk memperbaiki cara pengajaran dari yang kurang baik
menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik. Perlu adanya kerja sama antara
peserta supervisi dengan supervisor agar sistem pembelajaran untuk meningkatkan
kualitas pendidikan dapat terlaksana semaksimal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar